Terkendala SPMB ?
Home / Persyaratan Jalur Prestasi SPMB

Informasi Persyaratan Jalur Prestasi SPMB

Persyaratan SMP

Persyaratan Umum
1 Telah lulus Sekolah Dasar
2 Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3 Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) tahun terhitung pada saat pendaftaran.
4 SKL asli Sekolah Dasar atau yang sederajat.
5 Bagi calon murid pindahan yang berasal dari luar rayon Kota Bandar Lampung melampirkan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal dan surat persetujuan menerima dari Kepala Sekolah yang dituju.
PERSYARATAN KHUSUS
Jalur Prestasi :
1 Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
2 Prestasi terdiri atas :
a. prestasi akademik dan atau
b. prestasi nonakademik.
3 Prestasi akademik dapat berupa :
a. Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA - IPS (IPAS).
b. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
c. Nilai Test Tertuis.
4 Akumulasi perengkingan nilai prestasi akademik :
a. 35% dari total nilai TKA
b. 30% dari total nilai rapor
c. 35% dari total nilai test tertulis
5 Prestasi Non Akademik dapat berupa : Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan atau bidang non akademik lainnya.
6 Sertifikat/piagam prestasi dilengkapi dengan surat keterangan kepala sekolah dan Legalisir oleh KONI;
7 Dokumentas lain terkait prestasi (foto penyerahan piagam jika ada).
8 Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
9 Kepesertaan paling sedikit mempersentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
10 Sertifikat atau surat keterangan dari kepala sekolah untuk prestasi Hafiz Qur’an.
11 Ketentun yang belum tercantum dalam juknis ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah masing-masing.
12 Akumulasi perengkingan nilai prestasi nonakademik :
a. Pembobotan nilai Perengkingan Prestasi Nonkademik diambil dari sertifikat/piagam yang tertinggi dari masing-masing calon murid;
b. Pembobotan nilai sertifikat/piagam mengacu pada tingkat kejuaraan pada tabel terlampir dalam juknis.