Terkendala SPMB ?
Home / Persyaratan Jalur Mutasi SPMB

Informasi Persyaratan Jalur Mutasi SPMB

Persyaratan SD

Persyaratan Umum
1 Telah lulus Sekolah Taman Kanak-kanak
2 Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3 Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
4 Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki :
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
b. kesiapan psikis
5 Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD apabila terdapat kesamaan pada nilai jarak.
6 Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
7 Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
8 Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point (8) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
PERSYARATAN KHUSUS
Jalur Mutasi :
1 Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
2 Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari :
a) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili.
b) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi).
c) Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru).
d) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
3 Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk jalur yang belum terpenuhi kuotanya.
4 Penentuan murid dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon murid baru yang terdekat dengan sekolah.