Terkendala SPMB ?
Home / Persyaratan Jalur Domisili SPMB

Informasi Persyaratan Jalur Domisili SPMB

Persyaratan SD

Persyaratan Umum
1 Telah lulus Sekolah Taman Kanak-kanak
2 Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3 Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
4 Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki :
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
b. kesiapan psikis
5 Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD apabila terdapat kesamaan pada nilai jarak.
6 Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
7 Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
8 Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point (8) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
PERSYARATAN KHUSUS
Jalur Domisili :
1 Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2 Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3 Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada point (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid :
a. meninggal dunia
b. bercerai, atau
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4 Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5 Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada point (5) meliputi:
a. bencana alam, dan atau
b. bencana sosial.
7 Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada point (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
8 Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai :
a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbit- kannya surat keterangan domisili, dan
b. jenis bencana yang dialami.
9 Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
10 Membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,00.
11 Memilih 3 (tiga) sekolah dalam satu wilayah domisili.