Persyaratan SD
| Persyaratan Umum | |
|---|---|
| 1 | Telah lulus Sekolah Taman Kanak-kanak |
| 2 | Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. |
| 3 | Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD. |
| 4 | Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana
dimaksud
pada point (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima)
tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon
Murid yang memiliki : a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan b. kesiapan psikis |
| 5 | Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD apabila terdapat kesamaan pada nilai jarak. |
| 6 | Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain. |
| 7 | Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. |
| 8 | Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point (8) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. |
| PERSYARATAN KHUSUS | |
|---|---|
| Jalur Domisili : | |
| 1 | Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. |
| 2 | Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. |
| 3 | Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana
dimaksud pada point (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat
digunakan jika orang tua/wali calon Murid : a. meninggal dunia b. bercerai, atau c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru. |
| 4 | Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. |
| 5 | Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. |
| 6 | Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada point (5)
meliputi: a. bencana alam, dan atau b. bencana sosial. |
| 7 | Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada point (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. |
| 8 | Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai :
a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbit- kannya surat keterangan domisili, dan b. jenis bencana yang dialami. |
| 9 | Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027. |
| 10 | Membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,00. |
| 11 | Memilih 3 (tiga) sekolah dalam satu wilayah domisili. |