Persyaratan SD
| Persyaratan Umum | |
|---|---|
| 1 | Telah lulus Sekolah Taman Kanak-kanak |
| 2 | Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. |
| 3 | Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD. |
| 4 |
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point (2)
dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan b. kesiapan psikis |
| 5 | Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD apabila terdapat kesamaan pada nilai jarak. |
| 6 | Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain. |
| 7 | Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. |
| 8 | Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point (8) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. |
| PERSYARATAN KHUSUS | |
|---|---|
| Jalur Afirmasi : | |
| 1 | Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB tahun pelajaran 2026/2027 atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah (TIDAK BOLEH ATAS NAMA). |
| 2 | Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid
penyandang disabilitas harus memiliki: a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social atau b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. |
| 3 | Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. |
| 4 | Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional. |
| 5 | Diperuntukkan hanya warga Bandar Lampung. |
| 6 | Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orang tuanya. |
| 7 | Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp. 10.000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu. |
| 8 | Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. |
| 9 | Melampirkan fotokopi PIP/PKH (bagi yang memiliki). |
| 10 | Semua berkas (2 rangkap dengan aslinya) dan denah lokasi rumah sebenarnya, kemudian diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah yang dituju. |